Bekasi, Mertoxpose.com Upaya memasok ganja dalam jumlah besar ke wilayah Jabodetabek berhasil digagalkan aparat Satres Narkoba Polres Metro Bekasi. Polisi mengamankan dua pria berinisial RI (27) dan TRG (41) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 17 kilogram ganja. Barang bukti itu terungkap dalam dua tahap penyelidikan setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika melalui jalur darat.
Wakil Kepala Satres Narkoba Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Rochmadi, mengatakan informasi awal tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggotanya.
Menurut Rochmadi, ganja tersebut diduga dikirim dari Mandailing Natal, Sumatra Utara, menggunakan bus antarkota dengan tujuan Jakarta dan sejumlah wilayah di sekitarnya.
"Pengungkapan ini didasarkan atas laporan masyarakat terkait peredaran narkoba menuju wilayah Jabodetabek. Dari informasi tersebut, anggota bergerak dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti," ujar Rochmadi, Jumat (7/8/2026).
Ditangkap di Tangerang
Hasil penyelidikan membawa petugas ke wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Di lokasi tersebut, kedua tersangka diamankan pada Rabu (5/8/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan 2 kilogram ganja yang kemudian menjadi bagian dari pengembangan perkara.
Sementara itu, aparat sebelumnya juga berhasil menggagalkan pengiriman 15 kilogram ganja yang diduga akan diedarkan ke wilayah Jakarta.
Dengan demikian, keseluruhan barang bukti yang berhasil diungkap dalam rangkaian kasus tersebut mencapai sekitar 17 kilogram.
Rochmadi menyebut penyidikan belum berhenti pada penangkapan dua tersangka. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk menelusuri jalur distribusi narkotika dari daerah asal hingga wilayah tujuan.
"Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut," katanya.
Atas dugaan perbuatannya, RI dan TRG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus Sabu di Majalengka
Dalam perkembangan lain, kasus peredaran narkotika juga diungkap jajaran Satres Narkoba Polres Majalengka.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial RS (28) yang diduga sebagai pengedar sabu. Warga Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, itu ditangkap di pinggir jalan wilayah Kecamatan Palasah pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti polisi. Setelah RS diamankan, penyidik melakukan pengembangan hingga menggeledah tempat tinggalnya di Blok Caringin, Desa Baturuyuk, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 16 paket sabu dengan berat total 18,13 gram, berikut sejumlah barang bukti lainnya.
Wakapolres Majalengka Komisaris Dani Prasetya, didampingi Kasat Narkoba Ajun Komisaris Sigit Purnomo, mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap RS untuk mendalami jaringan peredarannya.
"Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHPidana, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ujar Dani.
(Mhf/MX)
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 17 kilogram ganja. Barang bukti itu terungkap dalam dua tahap penyelidikan setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika melalui jalur darat.
Wakil Kepala Satres Narkoba Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Rochmadi, mengatakan informasi awal tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggotanya.
Menurut Rochmadi, ganja tersebut diduga dikirim dari Mandailing Natal, Sumatra Utara, menggunakan bus antarkota dengan tujuan Jakarta dan sejumlah wilayah di sekitarnya.
"Pengungkapan ini didasarkan atas laporan masyarakat terkait peredaran narkoba menuju wilayah Jabodetabek. Dari informasi tersebut, anggota bergerak dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti," ujar Rochmadi, Jumat (7/8/2026).
Ditangkap di Tangerang
Hasil penyelidikan membawa petugas ke wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Di lokasi tersebut, kedua tersangka diamankan pada Rabu (5/8/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan 2 kilogram ganja yang kemudian menjadi bagian dari pengembangan perkara.
Sementara itu, aparat sebelumnya juga berhasil menggagalkan pengiriman 15 kilogram ganja yang diduga akan diedarkan ke wilayah Jakarta.
Dengan demikian, keseluruhan barang bukti yang berhasil diungkap dalam rangkaian kasus tersebut mencapai sekitar 17 kilogram.
Rochmadi menyebut penyidikan belum berhenti pada penangkapan dua tersangka. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk menelusuri jalur distribusi narkotika dari daerah asal hingga wilayah tujuan.
"Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut," katanya.
Atas dugaan perbuatannya, RI dan TRG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus Sabu di Majalengka
Dalam perkembangan lain, kasus peredaran narkotika juga diungkap jajaran Satres Narkoba Polres Majalengka.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial RS (28) yang diduga sebagai pengedar sabu. Warga Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, itu ditangkap di pinggir jalan wilayah Kecamatan Palasah pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti polisi. Setelah RS diamankan, penyidik melakukan pengembangan hingga menggeledah tempat tinggalnya di Blok Caringin, Desa Baturuyuk, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 16 paket sabu dengan berat total 18,13 gram, berikut sejumlah barang bukti lainnya.
Wakapolres Majalengka Komisaris Dani Prasetya, didampingi Kasat Narkoba Ajun Komisaris Sigit Purnomo, mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap RS untuk mendalami jaringan peredarannya.
"Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHPidana, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ujar Dani.
(Mhf/MX)


