CIKARANG, MetroXpose.com- Sejarah unik pemerintahan Kabupaten Bekasi terkuak menjelang peringatan Hari Jadi ke-76 pada 15 Agustus 2026 mendatang. Tidak banyak yang tahu, Kabupaten Bekasi pernah dipimpin oleh dua orang sekaligus dalam satu masa, yakni Bupati dan Kepala Daerah yang jabatannya terpisah.
Fakta sejarah tersebut diungkapkan Sejarawan Bekasi, Endra Kusnawan saat ditemui di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (30/07/2026).
Apa yang terjadi adalah dualisme kepemimpinan daerah. Kapan peristiwa itu terjadi, yakni pada periode 1956 hingga 1960, di masa transisi sistem pemerintahan daerah era demokrasi parlementer.
Menurut Endra, kondisi tersebut dipicu oleh perubahan regulasi nasional.
"Pada masa itu memang terjadi pemisahan fungsi antara Bupati dan Kepala Daerah. Jadi Kabupaten Bekasi memiliki dua pimpinan dalam waktu yang bersamaan sesuai sistem pemerintahan yang berlaku saat itu," ujar Endra.
Mengapa bisa terjadi? Bagaimana kronologinya? Endra menjelaskan, semua bermula setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1956 tentang Pembentukan DPRD dan DPD Peralihan. Saat itu, pemerintah pusat membentuk DPRD Peralihan sebagai legislatif dan DPD Peralihan sebagai eksekutif.
Konsekuensinya, jabatan Bupati dan Kepala Daerah yang sebelumnya melekat pada satu orang, harus dipisah.
Sistem dualisme ini resmi dimulai Desember 1956. Menteri Dalam Negeri kala itu mengangkat Nurhasan Ibnu Hadjar sebagai Kepala Daerah Kabupaten Bekasi, sementara kursi Bupati tetap diduduki Raden Sampoerno Kolopaking.
Memasuki Agustus 1957, Kabupaten Bekasi menggelar Pemilihan Anggota DPRD. Seiring berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, statusnya berubah menjadi Daerah Swatantra Tingkat II yang diberi kewenangan mengurus rumah tangganya sendiri.
Hasil pemilihan DPRD tersebut, kata Endra, memilih M. Nausan — yang sebelumnya dikenal sebagai Kepala Desa Sriamur — sebagai Kepala Daerah Swatantra Tingkat II Bekasi menggantikan Nurhasan Ibnu Hadjar. Pengangkatannya ditetapkan melalui SK Menteri Dalam Negeri tertanggal 27 Januari 1958.
Di sisi lain, Raden Sampoerno Kolopaking tetap menjabat sebagai Bupati hingga 1 Juni 1958. Setelah itu, pemerintah pusat menunjuk R.M.K.S. Prawira Adiningrat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Bupati.
"Dengan demikian, untuk ketiga kalinya Kabupaten Bekasi kembali dipimpin dua orang bersamaan, yakni R.M.K.S. Prawira Adiningrat sebagai Pjs Bupati dan M. Nausan sebagai Kepala Daerah Swatantra Tingkat II," jelas Endra.
Era dua pemimpin ini akhirnya berakhir pada Januari 1960. Dampak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 membuat struktur pemerintahan daerah kembali disatukan. Keduanya diberhentikan dengan hormat dan digantikan oleh Ismaoen sebagai Bupati Kepala Daerah Swatantra Tk II Kabupaten Bekasi pada 29 Januari 1960.
Endra menegaskan, kisah ini sudah ia dokumentasikan lengkap dalam bukunya berjudul Sejarah Bekasi: Sejak Peradaban Buni Ampe Wayah Gini. Menurutnya, penting bagi generasi muda untuk mengetahui dinamika ini.
"Sejarah seperti ini penting dikenalkan kepada masyarakat, terutama generasi muda. Dengan memahami perjalanan pemerintahan daerah, kita bisa melihat bahwa Kabupaten Bekasi memiliki pengalaman sejarah yang sangat kaya dalam proses pembentukan pemerintahan modern," pungkasnya.
Menjelang usia ke-76 tahun, kisah dualisme pemimpin ini menjadi pengingat bahwa perjalanan Kabupaten Bekasi tidak hanya dibangun dari pembangunan fisik, tetapi juga dari proses panjang pembentukan tata kelola pemerintahan hingga menjadi daerah strategis di Jawa Barat saat ini.
(MQ/MX)

