Deliserdang, MetroXpose.com | Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menyampaikan penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Deli Serdang Tahun Anggaran 2025 pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang, Senin (13/4/2026).
Disampaikan bahwa LKPJ Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang mencakup capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan, pelaksanaan tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan, serta permasalahan yang dihadapi berikut upaya penyelesaiannya, termasuk kebijakan strategis yang ditetapkan sepanjang tahun anggaran berjalan.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan, meningkatkan kinerja, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat akan senantiasa menjadi prioritas dalam pelaksanaan pembangunan daerah,” pungkasnya
Disampaikan bahwa LKPJ Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang mencakup capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan, pelaksanaan tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan, serta permasalahan yang dihadapi berikut upaya penyelesaiannya, termasuk kebijakan strategis yang ditetapkan sepanjang tahun anggaran berjalan.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan, meningkatkan kinerja, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat akan senantiasa menjadi prioritas dalam pelaksanaan pembangunan daerah,” pungkasnya
(DP/MX)

