Jakarta, MetroXpose.com | Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kairul Saleh menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Nikita Mirzani, dalam kasus dugaan pemerasan.
Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara.
Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang sehingga membebaskan ibu tiga anak itu dari dakwaan TPPU.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, menanggapi putusan tersebut dengan menyatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan.
“Kita tuntut 11 tahun, tapi kita menghormati prinsipnya putusan yang ditetapkan oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).
Anang menambahkan, jaksa penuntut umum (JPU) masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.
“Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam batas waktu tujuh hari sesuai ketentu
Diketahui, Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan, oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mengakui perbuatannya dan pernah menjalani hukuman penjara. Adapun hal yang meringankan, Nikita diketahui memiliki anak kecil yang masih membutuhkan perhatian.an, untuk memutuskan apakah akan banding atau tidak,” ujarnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, menanggapi putusan tersebut dengan menyatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan.
“Kita tuntut 11 tahun, tapi kita menghormati prinsipnya putusan yang ditetapkan oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).
Anang menambahkan, jaksa penuntut umum (JPU) masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.
“Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam batas waktu tujuh hari sesuai ketentu
Diketahui, Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan, oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mengakui perbuatannya dan pernah menjalani hukuman penjara. Adapun hal yang meringankan, Nikita diketahui memiliki anak kecil yang masih membutuhkan perhatian.an, untuk memutuskan apakah akan banding atau tidak,” ujarnya.
Disisi lain Nikita Mirzani terlihat senyum saat mendengarkan putusan Hakim, dan sesaat diwawancarai awak media mengatakan akan banding beberapa waktu kedepan.
(lam/MX)

