MetroXpose.com, Jakarta | Perkembangan terbaru Dari penyidikan Kasus Tewasnya Brigadir J, Tim Khusus Bareskrim Polri, mengumumkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC) sebagai tersangka terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadr J.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (19/8/2022).
Jumlah tersangka terhadap Putri Candrawati terkait kasus ini bertambah menjadi lima orang.
Sebelumnya, timsus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, diantaranya Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf alias KM.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun.
Seperti diketahui, Brigadir J tewas diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (19/8/2022).
Jumlah tersangka terhadap Putri Candrawati terkait kasus ini bertambah menjadi lima orang.
Sebelumnya, timsus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, diantaranya Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf alias KM.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun.
Seperti diketahui, Brigadir J tewas diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Reporter : Lamtoro