Warga Pertanyakan Status Pengangkatan Kaur Pemdes Galang Suka - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com

Monday, June 6, 2022

Warga Pertanyakan Status Pengangkatan Kaur Pemdes Galang Suka


Metroxpose.com, Deli Serdang - Warga Desa Galang Suka,Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang kembali mempersoalkan status domisili (tempat tinggal) perangkat desa mereka yakni berinisial R yang selama ini menjabat Kaur (Kepala Urusan) Pembangunan, Minggu (05/06/2022).

Robby yang merupakan saudara Kepala Desa Galang Suka lama yakni berinisial Ahmad Sopian Nasution,di persoalkan warga karena bukan berdomisili dan warga Desa Galang Suka tetapi masih berstatus warga Serbelawan, Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun.

Ketika Wartawan mempertanyakan hal ini kepada Camat Galang, Faisal Nasution,Jumat (03/06/2022) via lewat seluler,mengenai peraturan dan undang-undang tentang syarat perangkat desa, dia mencoba " buang badan " dan mempertanyakan aturan mana yang melarang hal itu.

" Aturan mana yang melarang hal itu, kan tidak ada, sedangkan kepala desa aja bisa dari warga bukan desa setempat dan kalau mau nanyak peraturannya jumpai Kasi (Kepala Seksi) Pembangunan saya iya," ujar Faisal.

Wartawan segera menjumpai Kasi Pembangunan Galang bernama Sahlan,saat di jumpai, Sahlan mengatakan dan menunjukkan peraturan tersebut tetapi lupa nomor berapa peraturan itu, bahwa secara administrasi sudah di hapus dari peraturan itu tentang tempat tinggal atau domisili bagi perangkat desa.

" Secara administrasi atau peraturan sudah di hapus mengenai tempat tinggal atau domisili bagi persyaratan menjadi perangkat desa tetapi sewajarnya haruslah orang atau warga asli desa tersebut," jelas Sahlan.

Sementara itu,Tengku Rijal,salah seorang warga Galang Suka kepada Wartawan,Minggu (05/06/2022) mengatakan,bahwa Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyebutkan di pasal (50) ayat 1 (c) isinya, " terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran."

Inikan udah jelas di sebutkan dalam undang-undang tersebut dan kenapa Camat dan perangkatnya ngomong lain berarti ada kepentingan Camat Galang dalam kasus ini," jelas Tengku Rijal.

Di jelaskan Rijal lagi,sejak di beritakan di media cetak dan media online tentang kasus mantan Kepala Desa Galang Suka yang menjalankan. " program kerja liar " sejak terpilihnya Kepala Desa Galang Suka yang baru, beberapa Kepala Desa di Kecamatan Galang di panggil ke kantor Camat Galang dan di instruksikan untuk tidak mengganti perangkat desanya.

" Mengherankan,sejak di beritakan media cetak dan media online tentang mantan kepala desa Galang Suka, Ahmad Sopian Nasution yang menjalankan " program kerja liar " tindakan pemanggilan para Kepala Desa yang sudah terpilih ke kantor Camat, ini kan dugaan intervensi Camat ke Kepala Desa supaya tidak mengganti perangkat desanya dan yang anehnya lagi seperti usulan warga Desa Galang Suka untuk menggantikan Kaur Pembanguannya ternyata penjelasan dari kantor Kecamatan Galang seperti " buang badan " padahal Undang-Undang Nomor : 6 Tentang Desa sudah jelas, apa Camat dan stafnya mau membodohi masyarakat dan kemarin saya sudah jumpa dengan Sekretaris Camat Galang, Darma Bakti Hasibuan bahwa penempatan Robby sebagai Kaur Pembangunan Desa Galang Suka adalah menyalah dan bahkan bisa di pidanakan, ini saya sampaikan agar semua pihak tau yang sebenarnya," tegas Tengku Rijal.(Redaksi/SS).