Kapolda Sumut Sebut Tidak Terjadi Penyimpangan Harga Minyak Goreng Curah - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Monday, April 4, 2022

Kapolda Sumut Sebut Tidak Terjadi Penyimpangan Harga Minyak Goreng Curah



MetroXpose.com Medan - Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra  mqemimpin rapat pendistribusian minyak goreng bertempat di Aula Tribrata Polda Sumut, Senin (04/04)

Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Dr. H. Dadang Hartanto, Pejabat Utama Polda Sumut, Kadis Perindag Prov. Sumut beserta jajaran, para produsen dan distributor minyak goreng curah turut hadir dalam rapat tersebut

Panca mengatakan rapat ini digelar guna mencari solusi mengatasi permasalahan yang saat ini terjadi dimana para pedagang banyak mengeluhkan bahwa minyak goreng curah yang di beli dari para distributor sudah melebihi harga eceran tertinggi yaitu diatas Rp. 15.000,- yang berdampak pada kenaikan harga jual minyak goreng curah dipasar.

Pemerintah telah menetapkan harga jual minyak goreng di pasar sejumlah Rp. 14.000,- perliter. Terjadinya kelangkaan minyak goreng dipasar disebabkan oleh pengurangan produksi oleh para produsen di Industri atau pabrik” ujarnya

“Saya harapkan agar harga eceran minyak curah harus Rp. 14.000,- perliter nya Kita harus sepakat kebijakan pemerintah yang mengambil jalan tengah harus kita dukung bersama demi pemenuhan kebutuhan masyarakat di Prov. Sumut”, lanjutnya.

Panca juga meminta kepada para produsen dan distributor agar melakukan pengecekan di aplikasi SIMIRAH.id apakah perusahaan sudah terdaftar di aplikasi tersebut dimana hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

“Kepada para Produsen dan Distributor yang memiliki informasi terkait penyimpangan dari harga jual minyak goreng curah tersebut agar segera melaporkan kepada Ditreskrimsus Polda Sumut” pungkasnya

Dari hasil rapat tersebut telah disepakati harga eceran minyak goreng curah kepada konsumen/masyarakat sejumlah Rp. 14.000, sesuai dengan arahan Menteri Perindustrian RI (Ali/MX)