Satgas DPP IPK Berikan SK Mandat Kepada Ketua Satgas DPD IPK DKI - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda
Made with PhotoEditor.com

Wednesday, February 9, 2022

Satgas DPP IPK Berikan SK Mandat Kepada Ketua Satgas DPD IPK DKI





MetroXpose.com Medan - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Edwin Ginting Suka, Sekjen Hasudungan Siahaan, Bendahara Supin So, Resmi Memberikan SK Mandat untuk Pembentukan Satgas DPD Maha sakti karya IPK DKI, Penyerahan Surat Keputusan Mandat itu berlangsung di Kantor DPP Satgas DPP IPK Jalan Sriwijaya, Medan Kecamatan, Medan Petisah (8/2/2022)

Penyerahan SK Mandat itu diterima Langsung Ketua Satgas DPD DKI salah satu dari penerima Mandat Pemberian SK Mandat Satgas DPD DKI langsung diserahkan Hendra.

Turut menyaksikan Ketua Sapma DPP Samuel Tobing, Sekjen DPP Satgas Hasudungan Siahaan, Bendahara Supin So, Eka beserta para pengurus Satgas DPP IPK, Deto Marbun, Ketua Sapma DPD Batam Kepri, Serta para Anggota DPP Satgas IPK.

Ketua Satgas DPP IPK Edwin Ginting Suka Menambahkan, Terlebih Buat Ketua Satgas DPD IPK mengatakan Surat Mandat dalam pembentukan Satgas Mahasakti Karya DPD IPK DKI, Setelah pemberian SK Mandat Tersebut Ketua Satgas DPD IPK DKI Akan Membentuk Struktural Penyusunan Kepengurusan Untuk Kedepanya, Jelas Edwin.

Dimana SK Tersebut untuk membentuk Satgas DPD Mahasakti Karya IPK DKI Tegas Edwin, mengatakan adapun batas waktu yang diberikan kepada penerima surat mandat dalam Konsolidasi dan pengembangan organisasi, dan membentuk kepengurusan DPD Mahasakti Karya IPK DKI Februari 2022 untuk melaksanakan sesuai surat keputusan, Ujar Edwin Ginting Suka. (Ali/MX)