DPO Kasus Cabul Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Thursday, November 4, 2021

DPO Kasus Cabul Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi


MetroXpose.com, Lubukpakam - Setahun lebih diburon, seorang lagi tersangka cabul terhadap korban anak dibawah umur hingga hamil, diringkus Tekab unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Deliserdang, Rabu (3/11/2021) pukul 16.00 WIB, di Desa Bandar Dolok Kecamatan Pagarmerbau Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga | Sampah Meumpuk Di Sisi Jalan Lingkar Kacaribu

Tersangka adalah berinsial Ma (25) warga Desa Bandar Dolok Kecamatan Pagarmerbau, merupakan tersangka ketiga dari 7 orang tersangka yang dilaporkan pihak korban.

Informasi diperoleh di Mapolresta Deliserdang, Kamis (4/11/2021), tersangka diringkus berdasarkan pengaduan orangtua korban, Senin (27/7/2020) di Mapolresta Deliserdang. Dalam pengaduan itu, disebutkan orangtua korban curiga melihat perubahan bentuk tubuh korban yang berusia 15 tahun, agak berbeda.

Baca Juga | Program JUmat Sosial Ppm LVRI Karo Bagi Sembako kepada Legiun dan Lansia

Setelah didesak, korban mengaku perbuatan cabul itu dilakukan 7 orang pria secara bergantian di salah satu gubuk di Desa Bandar Dolok Kecamatan Pagarmerbau, April 2020. Guna memastikan kecurigaan itu, korban dibawa periksa medis dan dinyatakan korban sudah hamil.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK MH ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Dr Muhammad Firdaus SIK MH, Kamis (4/11/2021) di Mapolresta Deliserdang, membenarkan telah mengamankan seorang lagi tersangka cabul yang sudah diburon setahun lebih.

Dalam pemeriksaan, tersangka Ma mengakui perbuatannya telah mencabuli korban sekali di salah satu gubuk di areal kebun sawit di Galang. Menurutnya, sebelumnya korban dibonceng 3 pria tersangka lainnya menuju gubuk itu. Setelah ditemui, ketiga pria itu membujuk korban dan mengatakan bisa “dipakai”, selanjutnya meninggalkan dia dan korban.

Dua orang tersangka sebelumnya sudah diringkus berinisial MR (18) warga Kecamatan Galang, Sabtu (22/8/2020), dan AL (19) warga Kecamatan Pagarmerbau, Selasa (19/1/2021). Kedua tersangka sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubukpakam.

Kini tersangka Ma menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 82 UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sedang 4 tersangka lainnya hingga kini masih di buru. (LD/MX).