Poldasu Ciduk 2 Pria di komplek Perumahan Setiabudi Medan, 2Kilogram Sabu Diamankan - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Tuesday, September 21, 2021

Poldasu Ciduk 2 Pria di komplek Perumahan Setiabudi Medan, 2Kilogram Sabu Diamankan

Poldasu Ciduk 2 Pria di komplek Perumahan Setiabudi Medan, 2Kilogram Sabu Diamankan

MetroXpose.com Medan - Tekab Unit I Subdit III Dit Res Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba seberat 2 kg di Kompleks Tasbih I, Kecamatan Medan Selayang.

Baca Juga | Kesal Ditagih Hutang,  Seorang warga Bilal Jadi Korban Letupan Airsoft Gun Siregar

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personil Unit I Subdit III Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat laporan tentang dua orang mengemudikan mobil membawa narkoba ke Kota Medan pada Jumat (17/9/2021) lalu.

"Dari laporan itu, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhasil, saat melintas di Kompleks Tasbih I, laju mobil yang dikemudikan kedua pria tersebut dihentikan," tandasnya, Selasa (21/9/2021).

Setelah dihentikan, Hadi mengungkapkan petugas lalu melakukan pengeledahan dan didapati barang bukti sabu seberat 2 kg yang disimpan dalam pintu mobil.

"Setelah barang bukti sabu seberat 2 kg ditemukan, petugas langsung mengamankan dua pria yang berada di dalam mobil," paparnya.

Juru bicara Polda Sumut itu menerangkan kedua pria yang diamankan bernisial MD (30) warga Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi dan Jogin (30) warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Sumatera Selatan.

"Saat diinterogasi kedua pria yang diamankan itu mengaku berangkat dari Aceh untuk mengantarkan barang bukti 2 kg sabu ke daerah Jambi," terang Hadi.

"Kini, kedua kurir narkoba yang ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 2 kg sudah ditahan di Mapolda Sumut. Atas perbuatannya terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati," pungkasnya. (Ali/MX)