Tekab Reskrim Polsek Deli Tua Ringkus Dua Pelaku Narkotika Jenis Sabu - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Thursday, June 10, 2021

Tekab Reskrim Polsek Deli Tua Ringkus Dua Pelaku Narkotika Jenis Sabu

Tekab Reskrim Polsek Deli Tua Ringkus Dua Orang Pelaku Narkotika Jenis Sabu

MetroXpose.com Delitua - Tim Tekab Reskrim Polsek Delitua meringkus dua pria yang kedapatan membawa Sabu di Jalan Karya, Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, Deliserdang, Selasa (8/6/2021) pagi berkisar Pukul 06.30 WIB.

Dari informasi diperoleh, keduanya adalah berinisial WHY (25) dan BHD (39) warga Jalan Besar Deli Delitua Biru – Biru, Pasar I, Desa Sidomulyo, Kecamatan Biru – Biru, Kabupaten Deli Serdang. Kapolsek Delitua AKP. Zulkifli Harahap didampingi Kanit Reskrim Iptu. Martua Manik, ketika di konfirmasi Selasa (8/6/2021) malam di Mapolsek Delitua, membenarkan penangkapan tersebut. “Iya benar, personel Reskrim kita ada mengamankan dua pria yang membawa narkoba jenis sabu – sabu tadi pagi di kawasan Marindal,jelas Zulkifli Harahap Kepada Awak Media.

Keduanya lanjut Zulkifli, berawal dari informasi masyarakat. Informasi yang kita dapatkan, adanya dua orang pria mengendarai sepedamotor Honda Vario BK 4302 SW yang akan melintas di Jalan Karya, Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, membawa sabu tegasnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Delitua yang di pimpin Panit II Ipda. Syawal Sitepu langsung menuju lokasi dimaksud. Setelah dilakukan pemantauan di TKP dan penyelidikan di lokasi, polisi melihat kedua pria tersebut.

Tekab reskrim polsek deli tua langsung melakukan penangkapan dan didapati sabu sebanyak 2 paket kecil di dalam mulut tersangka BHD, kata Zulkifli Harahap. Saat diintrogasi keduanya mengakui, bahwasanya narkoba tersebut milik mereka berdua. “Kedua tersangka ini baru membeli sabu – sabu seharga Rp. 70.000 sebut mantan Waka Polsek Medan Helvetia itu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keduanya diboyong ke Mapolsek Deli Tua. “Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Zulkifli Harahap.(Ali/MX)