Polsek Medan Kota Ringkus Pengguna Ganja - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Friday, June 11, 2021

Polsek Medan Kota Ringkus Pengguna Ganja


Polsek Medan Kota Ringkus Pengguna Ganja

MetroXpose.Com Medan - Tekab Reskrim polsek medan kota, meringkus seorang pria berinisial ASR (28) Terpaksa harus ditahan

Gara Mengantongi ganja seharga 10 ribu. Tersangka ini ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Medan Kota di Jalan SM Raja, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Medan, pada Kamis (3/6/2O21) Pukul 20.20 WIB.

Baca Juga | 10 Kali Menjambret, Lukman AKhirnya Dibekuk Polsek Sei Tuan

Selanjutnya Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, melalui Kanit Reskrim Iptu Nova Indra Pratama kepada wartawan, Jumat (11/6/2O21) membenarkan penangkapan tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika tersebut.

Pada saat penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1115/VI/2021/Restabes Medan/Res NKB tanggal 03 Juni 2021.

Atas UU Nomor 02 tahun 2020 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga | Jokowi Mendadak Telepon Kapolri Saat Dialog Dengar Keluhan Supir Kontainer

Tegas Nova, berawal Polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan SM Raja sedang marak peredaran narkotika.

tim tekap reskrim bergerak cepat meluncur ke TKP, dan hasilnya petugas melihat seorang pria sedang mengendarai sepeda motor.

Tak ingin buruan lepas, petugas mengikuti sekaligus menyetop dan dilakukan penggeledahan. Alhasil, di kantong celana pria itu didapati 2 (dua) bungkus kertas diduga berisikan narkotika jenis ganja.

Setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui membeli ganja seharga Rp10 ribu,” terang Kanit Reskrim Iptu Nova Indra Pratama.

tersangka yang juga warga Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Kota itu sudah ditahan polisi. Ia dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ali/MX)