Raup Untung 30Juta dari Alat Antigen Bekas, Manager Kimia Farma jadi Tersangka - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Friday, April 30, 2021

Raup Untung 30Juta dari Alat Antigen Bekas, Manager Kimia Farma jadi Tersangka


Raup Untung 30Juta dari Penjualan Alat Antigen Bekas, Manager Kimia Farma Tersangka Otak Pelakunya


MetroXpose.com, Medan - Kepolisian menetapkan manajer Kimia Farma Diagnostik Jalan Kartini Medan, PM, bersama 4 bawahannya jadi tersangka dugaan penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. 

PM meraup keuntungan Rp 30 juta dari hasil tes antigen bekas. PM diduga memperkaya diri sendiri dari sindikat alat antigrn bekas. 

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi kegiatan penggunaan cotton buds swab antigen bekas tersebut mulai dilakukan oleh karyawan dari Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Medan, sejak 17 Desember 2020. Saat itu diperuntukkan bagi swab di Bandara Kualanamu.

"Yang menyuruh melakukan pendaurulangan atau penggunaan stick buds swab antigen adalah PM selaku BM kepada karyawan yang bekerja di Laboratorium Kimia Farma Bandara Kualanamu dan kepada SR selaku kurir serta DP (CS di laboratorium)," sebut Panca kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

Panca menyebutkan, rata-rata pasien yang di-swab di Kualanamu sekitar 250 orang, namun yang dilaporkan ke bandara dan Pusat Kantor Laboratorium Kimia Farma di Jalan RA Kartini sekitar 100 orang.

"Namun yang dilaporkan ke bandara dan Pusat Kantor Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini Medan adalah sekitar 100 orang, kemudian sisanya sekitar 150 pasien merupakan keuntungan yang didapat PM dari hasil penggunaan cotton buds swab antigen bekas, di mana rata-rata hasil dari keuntungan penggunaan cotton buds swab antigen bekas yang dibawa saudara SR ke PM, yaitu sekitar Rp 30 juta yang akan digunakan untuk PM dan lembur karyawan Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini Medan," tutur Panca.

Sebelumnya, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Mereka dijerat melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

Pengumuman tersangka itu disampaikan oleh Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra, di Polda Sumut, Kamis (29/4). Dia juga menjelaskan konstruksi kasus ini.

Kelima tersangka itu adalah orang-orang yang disebut bekerja di Kimia Farma sebagai pengelola laboratorium tes antigen Bandara Kualanamu:

1. BM (Business Manager) Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan, PM (45). Dia diduga berperan sebagai penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton buds swab antigen bekas.
2. Kurir Laboratorium Kimia Farma SR (19). Dia diduga berperan sebagai pengangkut cotton buds swab antigen bekas dari Kualanamu ke Lab Kimia Farma dan membawa cotton buds swab antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Lab Kimia Farma ke Kualanamu.
3. CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma, DJ (20). Dia diduga berperan melakukan mendaur ulang cotton buds swab antigen bekas menjadi seolah-olah baru.
4. Pekerjaan bagian admin Lab Kimia Farma Jl Kartini Medan, M (30). Dia diduga berperan yang melaporkan hasil swab ke pusat.
5. Pekerjaan bagian admin hasil swab, R (21). Dia diduga berperan sebagai admin hasil swab test antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan COVID-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.

Dilain kesempatan Menteri BUMN angkat Bicara atas kejadian yang melibatkan unit usaha farmasi BUMN di Medan, Erick Tohir menegaskan semua yang terlibat dalam pengopolosan alat antigen bekas di bandara kualanamu di Pecat, dan diproses hukum.

Kelimanya dijerat Pasal 98 ayat (3) jo pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Ayu/MX)