2 Pelaku Pencurian Di Berastagi Supermarket Tiara Dibekuk Petugas - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Friday, November 6, 2020

2 Pelaku Pencurian Di Berastagi Supermarket Tiara Dibekuk Petugas



2 Pelaku Pencurian Di Berastagi Supermarket Tiara Dibekuk Petugas



MetroXpose.com, Medan - Petugas Tekab Polsek Medan Baru mengamankan 2 (dua) pelaku pencurian Toko Berastagi Supermarket Tiara Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Medan Polonia.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH menyebutkan kedua pelaku bernama Jhoni alias Hasen (40) warga Jalan A.R Hakim Gg.Spur Medan dan Muhammad Effendy (32) warga Jalan A.R Hakim Gg. Buntu Medan.

“Kedua pelaku diamankan berawal dari laporan pelapor bernama Pardamean (31) yang merupakan perwakilan dari Toko Berastagi Supermarket Tiara Jalan Imam Bonjol. Dalam laporannya, pelapor melaporkan ada 2 (dua) orang laki laki yang dicurigakan sedang mengambil barang barang yang ada di dalam toko berupa 3 ( tiga) botol minyak kayu putih Ukr 620 ml dan 6 (enam) botol minyak wijen merk Ghee Hiang Ukr 330 ml total kerugian sebesar Rp. 1.320.000 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah),”ujar Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Jumat (06/10/2020).

Mendapat laporan tersebut, kemudian petugas Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Baru turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan diseputaran TKP dan menangkap salah seorang pelaku sesuai dengan ciri-ciri di rekaman CCTV.

“Ketika diamankan pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian di Toko Berastagi Supermarket Tiara Jalan Imam Bonjol. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan terhadap teman pelaku yang ikut melakukan pencurian. Alhasil berhasil menangkap pelaku saat akan mau melakukan pencurian kembali di Toko Brastagi pada tanggal 28 Oktober 2020,”kata Iptu Irwansyah Sitorus SH MH.

Dari hasil interogasi, Kanit Reskrim menjelaskan pelaku telah melakukan pencurian di Toko tersebut sebanyak 4 Kali, Sedangkan di Carofor sebanyak 1 kali.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara,” pungkasnya