Kejari Aceh Tengah Angkat Bicara Atas Wanita yang Viral Ngaku Istri Jaksa, Ternyata Kondisinya Begini - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Friday, October 16, 2020

Kejari Aceh Tengah Angkat Bicara Atas Wanita yang Viral Ngaku Istri Jaksa, Ternyata Kondisinya Begini


Kejari Aceh Tengah Angkat Bicara Atas Wanita yang Viral



MetroXpose.com, Aceh - Heboh dengan video yang sempat viral di media sosial seorang wanita mengaku Istri Jaksa saat di setop tim GTTP Covid 19 di salah satu jalan di aceh tengah. institusi Kejaksaan pun angkat bicara. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah, Nislianudin membenarkan bahwa institusinya sudah melaporkan wanita yang membentak petugas dan mengaku sebagai istri jaksa saat razia protokol kesehatan kepada pihak Kepolisian (Polres Aceh Tengah). 

Hal ini dilakukan karena wanita tersebut sudah mencemarkan nama baik korps Adhyaksa tersebut. Akibat kejadian viral tersebut, Nislianudin mengungkapkan kalau pihak kejaksaan Agung juga menghubunginya.

Nislianudin mengatakan pelaporan terhadap wanita yang terlibat cekcok dengan Satpol PP/WH Aceh Tengah dan kepolisian dari Polres Aceh Tengah itu sudah dilaporkan oleh Kasie Intel Kejari Aceh Tengah, Muhammad Zaki yang juga Ketua Persatuan Jaksa Seluruh Indonesia cabang Aceh Tengah.

"Jadi ingin saya sampaikan kembali bahwa, wanita tersebut tidak ada hubungan dengan institusi kami. Baik suami atau lainnya. Tapi kalau memang ada abang atau pamannya saya juga tidak tahu,"

Nislianudin mengungkapkan, dirinya baru tahu kejadian tersebut malam hari usai kejadian. Awalnya dia berfikir video itu bukan terjadi di Takengon. Padahal Kasie Intel sempat juga mengirim video itu ke grup WhatsApp kejaksaan, akan tetapi Kasie Intel tidak memberitahukan kalau itu terjadi di Takengon.

"Besok paginya kita klarifikasi dan pastikan wanita tersebut bukan keluarga kejaksaan atau istri jaksa, istri pegawai kejaksaan dan pegawai Kejari Takengon," ujar Nislianudin kepada wartawan Jum'at (16/10/2020) 

"Tapi saya dengar ada kakak iparnya yang Jaksa, bukan suaminya. Kalau dikatakan advokat, kita juga belum pernah beracara dengan advokat tersebut. Setelah kami selidiki, ternyata dia baru di Aceh Tengah. Asalnya dari Medan Sumatera Utara," sambung Nislianudin.

Setelah kejadian tersebut viral Nislianudin mengaku sudah mengumpulkan semua anggota Kejari Aceh Tengah dan mengimbau agar mereka mengikuti saja prosedur yang berlaku jika ada masalah di luar. Apa lagi perilaku seperti yang ditunjukkan oleh wanita tersebut menurut Nislianudin tidak membawa keuntungan apapun.

"Untuk anggota kejaksaan dan keluarga saya ingatkan bahwa mereka harus menjadi contoh dalam hal apapun, termasuk penegakan protokol kesehatan. Apalagi Jaksa adalah aparat penegak hukum," ujarnya.

Nislianudin juga menyampaikan kalau penegak hukum harus taat hukum. Menurutnya, bagaimana mana penegak hukum bisa menerapkan hukum kepada orang lain, tapi mereka sendiri tidak taat hukum.

"Kejadian beberapa hari lalu itu kita ambil hikmahnya saja, agar tidak boleh ada orang dengan jabatan apapun untuk arogan dengan pihak lain," kata Nislianudin.

Sebelumnya Kapolres Aceh Tengah, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, Kamis 15 Oktober 2020 kemarin kepada sejumlah wartawan mengatakan, seorang ibu yang videonya viral mengaku istri Jaksa dan memaki petugas saat razia masker di kawasan Simpang Empat Bebesen, sudah dilaporkan oleh pihak Kejari Aceh Tengah kepada pihaknya.

Pihak kepolisian menurut Sandy juga sangat menyesalkan kelakuan seorang ibu tersebut dan saat kejadian sempat mengaku sebagai istri salah seorang Jaksa. Saat itu menurut Sandy, saat akan diperiksa dengan rapid test, yang bersangkutan malah menolak dan mengaku sebagai istri Jaksa. Namun, setelah didalami ternyata wanita tersebut bukan sebagai istri Jaksa.

Selain pihak kejaksaan, wanita tersebut juga juga sudah dilaporkan oleh pihak Satpol PP/WH kabupaten Aceh Tengah. Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Wanita itu kata Sandy akan dijerat dengan Pasal 212 dan 216 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan penjara. (San/MX)