Amangoi! Gegara Bola Bilyard Opung Panjaitan Bogem Bocah, Akhirnya GOL - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Saturday, October 24, 2020

Amangoi! Gegara Bola Bilyard Opung Panjaitan Bogem Bocah, Akhirnya GOL


Amangoi! Gegara Bola Bilyard Opung Panjaitan Bogem Bocah Akhirnya GOL


MetroXpose.TebingTinggi - Video yang sempat mengegerkan netizen beredar begitu cepat di media sosial lantaran aksi seorang pria dewasa memperlakukan seorang anak dibawah umur dengan kasar,diunggah akun Facebook Tina Siregar, Seorang pria di Bandar Khalifah Serdang Bedagai membogem seorang anak pada sebuah tempat Permainan Bilyard,  akibat perbuatannya Pria tersebut kini telah dtangkap setelah video aksi kekerasannya viral di media sosial diketahui Polisi. 

Baca Juga | Viral Video Badai Angin Hempaskan Gerbak Pedagan Kaki Lima di Bekasi

Kapolres Tebing Tinggi AKBP James P Hutagaol pun mengungkapkan kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Salmon Panjaitan alias Oppung Jait terhadap seorang anak berinisial DS (12)

Dalam ketefangan persnya yang berlangsung di Mapolres Tebing Tinggi,Sabtu (24/10/2020) Kapolres Tebing Tinggi yang di Kasat Reskrim AKP Wirhan Arief dan Kassubag Humas AKP Josua Nainggolan menjelaskan, kejadian itu bermula korban datang ke tempat permainan bilyard milik Monalisa boru Situmorang, Rabu (21/10/2020) sekira pukul 21.30 WIB. 

Baca Juga | Febomena Matinya Ikan di Perairan danau Toba Capai 100 Ton,  Pertanda Apa? 

Pada saat yang bersamaan pelaku juga mendatangi lokasi permainan bilyard itu dan kemudian ikut bermain.

“Setelah mengikuti satu set permainan, pelaku kemudian menyudahi permainan,”bilang Kapolres.

Melihat hal tersebut, korban DS lalu mencoba bermain bola bilyard. Namun pada saat menyodok bola bilyard tutur AKBP James, tanpa sengaja bola bilyard yang disodok korban keluar dari meja dan mengenai tangan pelaku.

Lalu pelaku bertanya kepada korban “KENAPA KAU LEMPAR OPPUNG,DAVID? Lalu dijawab oleh korban “AKU TIDAK SENGAJA PUNG”. Tak puas dengan jawaban korban,pelaku kembali bertanya kepada korban “ KAU GAK SENGAJA MELEMPAR OPPUNG”.

Seketika itu pelaku emosi dan langsung mendekati korban. Korban melarikan diri guna menghindari pelaku yang emosi. Namun pelaku berhasil menarik baju dan langsung meninju wajah korban berulang-kali.

“Seketika itu korban menangis kesakitan dan lalu memegang baju dan mengangkat tubuh sembari marah sambil membenturkan kepala korban ke meja bilyard itu,” kata AKBP James

Lanjut AKBP James pelaku kembali memukul wajah korban dengan tangan kirinya. Dan DS masih terus menangis kesakitan karena mendapat kekerasan dari Oppung Jait.

Tak lama kemudian ibu kandung korban Sonny Ria Hutasoit yang mengetahui peristiwa itu kemudian mendatangi lokasi. Ia kemudian mempertanyakan alasan pelaku memukul anaknya. “NGAPAIN KAU PUKUL ANAKKU, KU LAPORKAN POLISI NANTI KAU”.

Mendengar perkataan ibu korban,pelaku Oppung Jait semakin emosi.Dan sambil memegang korban,Oppung Jait lalu mendekati ibu korban dan langsung melakukan penganiayaan.

“Sonny Ria pun mendapat pukulan pada bagian wajah sebanyak tiga kali,” ujar Kapolres

Pada saat itu ibu korban memegang tangan korban sambil meminta pelaku melepaskan anaknya.”LEPASKAN,LEPASKAN,LEPASKAN” hingga terjadi tarik menarik.

Melihat hal itu,seorang saksi bermarga Tambunan melerai dan akhirnya pelaku pergi meninggalkan korban dan ibunya.

Informasi yang kami himpun. Melihat kejadian Itu juga ada sebuah organisasi Masyarakat yang dengan sigap membantu pihak keamanan mendatangi rumah pelaku dan tanpa perlawanan diboyong ke kantor polisi

Atas penganiayaan itu,sebut Kapolres pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (4) KUHPidana tentang Penganiayaan.

“Dipidana paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam bulan atau denda paling banyak Seratus Juta Rupiah dan di pidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan,”pungkas Kapolres Tebing Tinggi AKBP James P Hutagaol.

Pihak Satreskrim Polres Tebing Tinggi lalu menangkap pelaku dirumahnya di Dusun Pekan Sei Birung Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Jumat (23/10/2020) sekira pukul 23.00 WIB.(San/MX)