Walikota Gunungsitoli Sidak Warga yang Tidak Pakai Masker Cegah Penyebaran Covid-19 - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Thursday, September 10, 2020

Walikota Gunungsitoli Sidak Warga yang Tidak Pakai Masker Cegah Penyebaran Covid-19



Metroxpose.com, Gunungsitoli - Wabah Covid-19 digunungsitoli akhir-akhir ini semakin mengkhawatirkan dan semakin menyebar luas, untuk mencegah penyebarannya pemerintah kota Gunungsitoli terus bergerak kali ini Pemerintah kota Gunungsitoli akan melakukan razia saat membagikan masker, kegiatan tersebut di laksanakan di depan Pos kota Sat Lantas kota Gunungsitoli tadi sore Kamis, (10/09/2020)


Baca Juga | Viral Seorang PNS Galang Dana Untk bayar Hutangnya 150 Juta di Bank SUMSEL

Dalam kegiatan itu turut hadir bersama-sama dengan Kodim 0213/Nias, Polres Nias, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, KPU kota Gunungsitoli, Bawaslu Kota Gunungsitoli, Kepala SKPD kota Gunungsitoli,Tokoh masyarakat,Tokoh Adat, OKP dan Ormas.


Baca Juga | Kaplori : Kampanye Pilkada Maksimal 100 Orang, manfaatkan Media Sebagai Forum Sosialisasi

Walikota Gunungsitoli Ir.Lakhomizaro Zebua yang juga sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mengatakan "pembagian masker ini bertujuan untuk memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Gunungsitoli serta merazia yang tidak mematuhi protokol kesehatan dimana saat ini kota Gunungsitoli memasuki zona merah, dan sesuai dengan instruksi Kapolri melalui Kapolres maka pemerintah kota Gunungsitoli turut mengambil bagian.


Baca Juga | Yopie Latul Pelantun Lagu Poco-Poco Berpulang, Selamat Jalan Bung

Walikota Gunungsitoli juga menambahkan untuk merazia kali ini jika masyarakat kedapatan tidak memakai masker, maka diberikan pemahaman serta memberikan masker, untuk seterusnya maka kita berikan tindakan sesuai Perwal 30 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru dengan sanksi 100 ribu setiap pelanggaran atau menyapu jalan. Tegasnya



Reporter : Oktalinus Laowo
Editor : Lamtoro