Polri Ungkap Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Diduga Bukan Korsleting Listrik - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Thursday, September 17, 2020

Polri Ungkap Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Diduga Bukan Korsleting Listrik




MetroXpose.Com,  Jakarta
- Terkait Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu,  Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan kebakaran gedung Kejaksaan Agung telah menemukan hasil penyelidikan sementara. Sigit menyebut munculnya api dari gedung Kejagung bukan karena hubungan arus pendek atau korsleting.

Baca Juga | Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Buka Festival Museum Sumut

“Dari hasil olah TKP, Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena adanya hubungan arus pendek namun diduga adanya open fling/nyala api terbuka,: kata Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kamis (17/9/2020).

Sigit menyampaikan api awalnya muncul di pantai 6 yaitu di ruang rapat Biro Kepegawaian Kejagung. Api sempat hendak dipadamkan oleh salah satu tukang bangunan yang tengah melakukan renovasi gedung namun alat untuk memadamkan api tidak mendukung.

“Asal api Lt. 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian. Api tersebut menjalar ke lantai lain yang dipercepat karena adanya ACP pada lapisan luar gedung dan cairan yang mengandung hydo carbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbaka,” jelasnya.

“Pada saat kejadian mulai pukul 11.30-17.30 WIB didapati ada beberapa tukang dan orang diruang yang berada dilantai 6 Biro Kepegawaian yang saat itu sedang melakukan renovasi. Kemudian ada saksi yang mengetahui dan berusaha memadamkan kebakaran tersebut namun karena tidak terdukung oleh infrastruktur dan sarpras yang memadai sehingga air tersebut semakin membesar dan meminta bantuan dinas kebakaran untuk melakukan pemadaman lebih lanjut,” sambung dia.

Dari temuan di tkp tersebut, Sigit menyimpulkan dugaan kuat adanya tidak pidana dalam peristiwa kebakaran hebat di gedung Kejagung. Oleh karena itu, Sigit memastikan kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan dan berjanji untuk segera menuntaskan kasus ini.

“Maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan didpat dugaan peristiwa pidana, oleh karena itu hari ini tim melaksanakan gelar bersama rekan Kejaksaan bersama dengan Kabareskrim, Dirtipidum, Kapuslabfor, Dirkrimum dan jajaran penyidik Bareskrim dan PMJ untuk sepakat bersama-sama mengusut tuntas dan berkomitmen untuk tidak ragu dalam memproses serta mengusut secara transparan,” tegasnya