KPU Resmi Larang Kegiatan Konser Musik dan Sejenisnya Pada Tahapan Pilkada 2020 - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Thursday, September 24, 2020

KPU Resmi Larang Kegiatan Konser Musik dan Sejenisnya Pada Tahapan Pilkada 2020


KPU Resmi Larang Kegiatan Konser Musik dan Sejenisnya Pada Tahapan Pilkada 2020

MetroXpose.Com, Medan - KPU melarang Konser musik pilkda masa pandemi hal itu tertuang dalam peraturan Komisi Pemilihan umum (KPU)  Nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentng pelaksanaan Pilkada serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non -Alam Covid-19 yang resmi diundangkan. 

Baca Juga | KPU Resmi Tetapkan 2 Paslon Pilkada Nias Barat

Ketentuan pelanggaran konser musik itu diatur dalam pasal 88C ayat1 Disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon,  tim kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 57G dalam bentuk : 

  1. Rapat Umum
  2. kegiatan Kebudayan berupa pentas seni, panen raya,  dan /atau konser musik
  3. Kegiatan Olah raga berupa gerak jalan santai,  dan/atau sepeda santai
  4. Perlombaan
  5. Kegiatan sosial berupa bazar,  dan/atau donor darah 
  6. Peringatan Hari Ulang Tahun Partai Politik

Salinan PKPU Ini resmi dirilis Plh Ketua KPU Ilham Saputra, Kamis (24/9/2020)

Adapun jika melanggar aturan yang disebutkan diatas makan akan diberikan sanksi peringatan tertulis,  penghentin dan pembubaran kegiatan.  (San/MX)