Pengajuan New Normal Daerah Sumatera Utara Disesuaikan Zona Wilayah, Jika Disetujui Pusat - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Friday, June 26, 2020

Pengajuan New Normal Daerah Sumatera Utara Disesuaikan Zona Wilayah, Jika Disetujui Pusat

Pengajuan New Normal Daerah Sumatera Utara Disesuaikan Zona Wilayah, Jika Disetujui Pusat

MetroXpose.com, Medan - Pemerintah pusat telah mengumumkan pelaksanaan New Normal yang akan segera dilaksanankan sesuai kriteria yang dispekati bersama Menteri kesehatan dan Gugus Tugas penanganan Covid-19. Draf New Normal atau Normal Baru yang telah dikaji di masing-masing kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) telah diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan dirampungkan untuk segera dikirimkan ke pusat, Jumat (26/6). 

Baca Juga | Megawati Keluarkan Surat Perintah Terkait Pembakaran Bendera Partai PDIP

Seluruh kabupaten/kota diminita segera menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat.

Hal ini disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat diwawancarai wartawan usai Salat Zuhur, Kamis (25/6), di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTTP) Covid-19 Sumut, Jalan Sudirman Nomor 41 Medan.

Lanjuta Edy, Ada keterlambatan, karena pembahasan di kabupaten/kota ternyata lama. Jadi, Jumat (26/6) sudah kita kirimkan ke Jakarta.

Baca Juga | Pimpinan Pusat GKPI Bertemu Gubernur Sumut Bahas Sinode AM XXII

Meskipun baru diberangkatkan, kabupaten/kota diharapkan sudah mulai mengedukasi dan menyosialisasikan konsep Normal Baru di tengah masyarakat. Sehingga, saat mulai diberlakukan nantinya tidak ada kebingungan dalam pelaksanaannya.

"Perlu diingat bahwa pemberlakuan Normal Baru ini bukan tergantung status suatu daerah. Hanya saja ada perbedaan perlakuan di daerah zona merah, zona oranye, zona kuning maupun zona hijau. Normal Baru ini adalah kita sadar ada corona dan kita harus melakukan penyesuaian-penyesuaian agar tidak terinfeksi dan menekan penyebaran," katanya.

Terkait refocusing dan reallocation anggaran untuk Covid-19 saat ini sudah masuk tahap I dan akan memasuki tahap II pada bulan Juli mendatang. "Ada yang perlu diluruskan juga terkait refocusing anggaran ini. Meskipun disiapkan Rp1,5 Triliun untuk tiga tahap, bukan berarti dihabiskan seluruhnya. Kalau tidak habis, kita masukkan ke dalam SILPA," jelas Edy.

Terkait pengelolaan anggaran, Edy mengatakan dilakukan dengan transparan. Beberapa langkah yang diambil yakni Teken Kesepahaman Pendampingan Hukum, Pengawalan dan Pengawasan Keuangan Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut bersama Kepolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Amir Yanto dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumut Yono Andi Atmoko.

Pemprov Sumut sealu berkomunikasi dengan KPK dalam rangka melaksanakan fungsi pendampingan untuk mengawasi penggunaan anggaran dan pencegahan korupsi dalam penanganan Covid-19.

Reporter : Sandergo
Editor : lamtoro