Iuran BPJS Kesehatan di Stel Naik Juli 2020, Guliran Bansos dan BLT Disirup Kembali? - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Thursday, May 14, 2020

Iuran BPJS Kesehatan di Stel Naik Juli 2020, Guliran Bansos dan BLT Disirup Kembali?

Iuran BPJS Kesehatan di Stel Naik Juli 2020

MetroXpose.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) sebagai lembaga Badan Usaha yang menangani Iuran dana kesehatan dan pengelolaannya sepenuhnya secara nasional ini kembali menaikkan tarifnya. Padahal sebelumnya Gugatan Pada Mahkamah Agung sudah sah dan berkekuatan hukum mengeluarkan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan tidak jadi naik.

Baca Juga : Update Data Kasus Covid-19, Bertambah 689 Orang Positif Per Tanggal 13 Mei 2020

Pemerintah telah mengeluarkan Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomer 8 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan

Baca Juga : Modus Penculikan Ajak Anak Keliling Kota, Pria Ini Cabuli Anak Lelaki Dibawah Umur

Merujuk Pada Pasal 34 Perpres tersebut, kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini hanya berlaku untuk peserta Pekerja Bukan Penerima (PBPU) serta BUkan Pekrja (BP) kelas I dan II

Pasal 34 ayat 3 Perpres Nomer 64/2020 berbunyi " Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I yaitu sebesar Rp. 150.000,00 per orang per bulan dibayar oleh PBPU dan Peserta BP atau Pihak Lain atas nama peserta," 

Pasal 34 ayat 2 Perpres Nomer 64/2020 berbunyi " Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II yaitu sebesar Rp. 10.000,00 per orang per bulan dibayar oleh PBPU dan Peserta BP atau Pihak Lain atas nama peserta," 

Penyesuaian iuran Segmen PBPU dan BP Kelas I dan II akan ditindak lanjuti dalam waktu dekat dan Iuran BPPU dan BP Kelas III Naik pada 2021 Sebesar 35.000.00 (Ayu)