Kokos Leo Lim Kembalikan 477 Milyar Hasil Korupsi Pengadaan Batubara di PLN - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Saturday, November 16, 2019

Kokos Leo Lim Kembalikan 477 Milyar Hasil Korupsi Pengadaan Batubara di PLN


MetroXpose.com, Jakarta - Masa Kepemimpinan belum genap Sebulan dari Hari Pelantikan, Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan eksekusi barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 477.359.539.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh milyar tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh sembilan rupiah). Hal ini disampaikan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Sasana Pradhana Kejaksaan Agung RI, Jakarta,  Jumat (15/11/2019).
Eksekusi barang bukti perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana KOKOS JIANG alias KOKOS LEO LIM selaku Direktur Utama PT TANSRI MADJID ENERGI (PT. TME) berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :3318K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019 yang menyatakan dalam amarnya sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa KOKOS JIANG Als. KOKOS LEO LIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama”
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.477.359.539.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh milyar tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh sembilan rupiah) yang dikompensasikan dengan uang yang dititipkan oleh terdakwa kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI jakarta di Rekening Nomor 0700771126 pada Bank BNI Kantor Cabang Pembantu Tempo Scan Tower, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan sebesar Rp. 477.359.539.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh milyar tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh sembilan rupiah),
Tahap Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkraht) berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor Print: 1303/M.1.14/Fu.1/11/2019 tanggal 08 November 2019 dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tanggal 11 November 2019,terpidana terdakwa Kokos Jiang Alias Kokos Leo Lim telah di eksekusi dengan cara dimasukkan ke Lapas Klas I Cipinang Jakarta Timur.(Dwi)