Ngecer Sabu di Batubara ! Warga Sergei Dijegrek Polsek Indrapura - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Sunday, October 27, 2019

Ngecer Sabu di Batubara ! Warga Sergei Dijegrek Polsek Indrapura



MetroXpose.com, Batubara - Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara menangkap seorang tersangka warga Serdang Bedagai. Saat ditangkap tersangka diduga sedang mengkonsumsi sabu sembari menunggu pembeli di Dusun  I Desa Pelanggiran Kec. Laut Tador Kab. Batu Bara.

Kapolsek Indrapura AKP D Habeahan, Minggu (27/10) membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka Suherlan als Herlan (39) warga Dusun 6 Desa Paya Pasir Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai, ditangkap Sabtu (26/10) sekira pukul 21.00 Wib. 
 
Disebutkan Kapolsek, Sabtu (26/10) sekitar  pukul 20.30 Wib, personil Polsek Indrapura mendapat informasi dari masyarakat  bahwa ada  orang diduga menyimpan, memiliki dan menjual Narkotika jenis Shabu.

Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riwantho.

Tepat di belakang rumah warga bernama Kuping di Dusun 1 Desa Pelanggiran Kecamatan Laut Tador ditemukan tersangka sedang memakai sabu sembari menunggu pembeli narkotika jenis sabu.

Seketika personil melakukan penangkapan  terhadap tersangka.  

Pada penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti 2 paket kecil Narkotika jenis Shabu dikemas plastik transparan dan  1 buah plastik transparan yang ada sisa narkotika yang diduga sabu.

Selain sabu juga ditemukan
2 buah botol minuman  dimodifikasi menjadi bong, 102 buah plastik transparan, 1 pipet dibentuk sebagai skop, 2 buah pirek kaca.

Juga ditemukan 2 buah mancis  ujungnya dipasang jarum, 1 buah Hp, uang seebesar Rp. 100.000, 1 buah buku tabungan, 1  buah botol minuman tempat penyimpanan sabu dan 1 pipet plastik.

Selanjutnya tersangka  beserta barang bukti dibawa ke Polsek Indrapura untuk dilakukan proses penyelidikan. 

Dikatakan Kapolsek, terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentangn Narkotika. 

Reporter : Yursoh HSB
Editor     : Lamtoro