Pengedar Sabu 68.28gr diamankan Petugas di Sergai - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Thursday, September 26, 2019

Pengedar Sabu 68.28gr diamankan Petugas di Sergai


MetroXpose.com, Sergai - Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap 2 dua orang pelaku peredaran narkotika jenis sabu masing masing bernama KA alias Iril(36). 
warga Dusun II, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai. RK alias Rusman(31) Dusun Jejaring II, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Keduanya ditangkap pada hari Jumat (20/9/2019)
Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu S.Sos, SIK, MSi didampingi Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH, MH, Kanit II Sat Res Narkoba, Ipda Dwi Made Krisnanda S. Trk, Brigadir Toni Sehendro Sipayung SH saat gelar konferensi Pers di depan Mapolres Sergai di Seirampah, Rabu(25/9/2019) siang.


Juliarman menjelaskan, Dari tersangka KA alias Iril(36) berhasil amankan barang bukti 14 paket plastik klip transfaran kiristal diduga sabu seberat brotto 63,78 gram, 4 butir pil exstasi berat brotto 1,47 gram dan 1 buah tas sandang warna abu-abu,adapun
tersangka IRIL adalah merupakan DPO dari 2 perkara sebelumnya yang ditangani Sat Narkoba Polres Sergai


Sedangkan untuk barang bukti tersangka RK alias Rusman (31) berhasil amankan 1 helay plastik klip trasfaran berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu berat brotto 4,5 gram, 2 unit hadphone dan uang tunai senilai Rp 1.000.000,-.Jadi total barang bukti narkotika jenis sabu dari kedua tersangka sebanyak 68,28 gram,"kata AKBP H Juliarman
Menurutnya, kedua tersangka merupakan satu jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dimana team menangkap terlebih terdahulu tersangka KA alias Iril ditangkap saat bersembunyi didalam kamar dan menemukan tas yang berisikan sabu.


Saat di introgasi terhadap tersangka KA alias Iril untuk melakukan pengembangan bahwa barang bukti sabu diperoleh dari tersangka RK alias Rusman. Kemudian team melakukan penangkapan terhadap RK alias Rusman pada sekitar pukul 22:00WIB. hasil keterangan tersangka RK alias Rusman mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang tersangka W (30) warga aceh yang kenal menjalani hukuman di Lp lubuk pakam.
Sedangkan tersangka RK alias Rusman merupakan seorang residivis narkoba yang baru keluar dari LP setelah menjalani hukuman 7 tahun penjara

Sedangkan tersangka KA alias Iril juga seorang residivis narkoba dan baru keluar dari LP setelah menjalan hukuman 1,5 tahun penjara. Sedangkan tersangka inisial W warga Aceh masih dilakukan penyelidikan,"jelas Kapolres Sergai AKBP H Juliarman
KA alias Iril bapak tiga anak ini kepada Gosumut mengaku, bahwa dirinya menjalan bisnis haram ini sudah berjalan enam bulan setelah keluar dari LP masa hukuman 1,5 tahun.
"Baru berjalan enam bulan saya melakukan jual beli narkoba bang. Karna sebelumnya saya baru keluar dari penjara, jadi kita jual sabu lagi,"kilah KA alias Iril
Begitu juga RK alias Rusman bapak tiga anak ini juga mengaku baru tiga bulan menjalani jual sabu di wilayahnya, bahkan dirinya di ajak rekan satu LP yang kini sudah bebas merupahkan warga aceh dan mengajak untuk menjual narkoba karna faktor ekonomi.


" Kita karna diajak teman sewaktu sesama di LP bang, awalnya kita masih menjalani hukuman tujuh tahun penjara, namun rekan kita sudah bebas. Baru baru ini saya baru bebas bang, karna tidak ada kerjaan dan faktor ekonomi akhirnya kita komunikasi rekan kita di aceh, itulah bang saya jual sabu lagi," kurang lebih masih tiga bukan saya jual sabu," kilah RK alias Rusman kepada Gosumut usai pemaparan.
Kedua tersangka dikenakan pasal 114(2) Sub pasal 112(2) UU RI nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 Milyar paling banyak 10 Milyar."pungkas Kapolres Sergai AKBP H Juliarman (lam)