Tidak Yakin Menang Salah Satu Caleg Gerindra Tanah Karo Melakukan Money Politik - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Wednesday, April 24, 2019

Tidak Yakin Menang Salah Satu Caleg Gerindra Tanah Karo Melakukan Money Politik


Karo(MetroXpose.com). Dua orang Calon Legislatif (Caleg) dari partai Gerindra, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), oleh tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Polres Tanah Karo, dan Bawaslu Karo.
Penangkapan keduanya, dikarenakan diduga melakukan money politic (politik uang) alias ‘serangan fajar’ untuk Pemilu 2019 ini. Keduanya yakni Caleg DPRD Kabupaten Karo Kawar Sembiring (KS) Drs, Msi, dan satu orang lainnya berinisial JP.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan SH, mengungkapkan keduanya berhasil diamankan Senin (15/4/2019) malam. Ras Maju menyebutkan, penangkapan keduanya berdasarkan pengakuan dari dua orang yang diduga tim sukses dari keduanya.
“Dari beberapa orang yang kita tangkap karena dugaan money politic ini, memang ada dua orang Caleg yang terlibat pada praktek ini. Keduanya kita amankan di kawasan Kecamatan Tiga Binanga,” ujar Ras Maju, Selasa (16/4/2019) dini hari.
Ras Maju menjelaskan, awal mulanya pihaknya mendapatkan laporan jika di Kecamatan Tiga Binanga mendapatkan laporan jika ada kegiatan politik uang. Kemudian, setelah melakukan pengintaian sekira satu jam, pihaknya berhasil meringkus dua orang berinisial JM dan SL yang diduga sebagai tim sukses.
Dari tangan keduanya, berhasil disita uang tunai sebanyak 11.700.000, dan beberapa lembar kartu nama para Caleg. Di antaranya Caleg DPR RI Thomas Joverson Ginting, Caleg DPRD Sumut Indra Maha, dan Caleg DPRD Karo Kawar Sembiring.
“Awalnya pada pukul 16.00 WIB kita terima laporan adanya praktek politik uang, kemudian pukul 17.00 WIB kita lakukan tangkap tangan terhadap dua orang yaitu JM dan SL. Saat diamankan, keduanya sedang membawa uang tunai sebanyak Rp 11.700.000, yang nantinya akan disebarkan untuk memilih Caleg-Caleg yang tersebut,” katanya.
Ras Maju menyebutkan, pada saat dilakukan interogasi terhadap JM dan SL, keduanya mengakui memang uang tersebut akan dibagikan untuk 50 orang yang telah terdata. Dengan rincian untuk Caleg DPRD kabupaten Rp150 ribu per suara, DPRD provinsi Rp50 ribu satu suara, dan DPR RI Rp25 ribu untuk satu suara.
“Jadi semuanya ini dipaketkan 250 ribu rupiah untuk satu orangnya, termasuk bagian dari yang bertugas untuk membagikannya,” ucapnya.
Dari pengembangan terhadap keduanya, personel Gakumdu berhasil meringkus JP di seputaran Kantor Partai Gerindra, Kecamatan Tiga Binanga. Dari tangan JP, diperoleh uang tunai sebanyak Rp 190.000.000, dengan pecahan Rp20 ribu, Rp50 ribu, hingga Rp100 ribu rupiah.
“Berdasarkan pengembangan dari JP ini, baru kita tangkap Caleg lainnya atas inisial KS,” katanya.
Ras Maju menambahkan, pada pukul 21.00 WIB pihaknya kembali menemukan hal serupa di wilayah Kecamatan Kabanjahe. Dikatakannya, dari OTT di kawasan Jalan Samura, Kabanjahe pihaknya berhasil meringkus S yang sedang mendata masyarakat. Nantinya masyarakat yang telah terdata, akan ditujukan untuk memilih Caleg DPRD Karo dari partai Gerindra Sadarta Bukit (SB).
“Pas kita tangkap, yang bersangkutan sedang mendata masyarakat yang bersedia memilih SB. Barang bukti uang yang belum sempat dibagi sebanyak Rp 2.810.000,” katanya.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Benny Hutajulu mengungkapkan dengan temuan ini pihaknya akan tetap bekerjasama dengan pihak Bawaslu Karo. Untuk mendudukkan hasil tangkapan malam ini, apakah bisa kita lanjutkan ke tahap penyelidikan atau tidak.
“Nanti dari Bawaslu akan memberikan rekomendasi, apakah hasil yang kita dapat bisa dilanjutkan dilakukan penyidikan. Sesuai dengan UU no 7 tahun 2017, pasal 523 ayat 2. Dengan ancaman hukuman empat tahun dan denda 48 juta,” katanya.
Benny mengungkapkan, pihaknya akan terus mengawal pesta demokrasi ini dengan terus memonitoring jika ada pelanggaran hukum. Hal ini dilakukan, agar terciptanya pesta demokrasi yang aman dan nyaman tanpa kecurangan. Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat, agar masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya tidak berdasar dari nominal yang diberikan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih sesuai dengan hati nurani, bukan mata uang, atau nominal, ini juga merupakan langkah tegas kita untuk mengamankan pesta demokrasi tanpa money politik,” pungkasnya. (vdb)