Jakarta, MetroXpose.com | Dalam Kurun waktu berdekatan Aparat Penegak Hukum kejagung dan KPK menunjukkan Taringnya, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Selain Silmy, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat imigrasi lainnya sebagai tersangka. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat yang berkaitan dengan proses pengurusan izin tinggal WNA.
"Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia, ya," ungkap Budi.
Proses yang dimaksud mencakup pengurusan KITAS maupun KITAP bagi warga negara asing yang ingin tinggal atau menetap di Indonesia dalam jangka waktu tertentu
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto buka suara terkait penetapan wakilnya, Silmy Karim, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Silmy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Agus menegaskan komitmennya menghormati proses hukum. Dia juga mendukung seluruh proses penanganan perkara dan berkomitmen untuk kooperatif. Termasuk membuka akses data, dokumen, serta keterangan yang diperlukan penyidik.
Agus menegaskan komitmennya menghormati proses hukum. Dia juga mendukung seluruh proses penanganan perkara dan berkomitmen untuk kooperatif. Termasuk membuka akses data, dokumen, serta keterangan yang diperlukan penyidik.
(Lam/MX)

